Santri yang ingin mengajukan cuti wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah Rumah Tahfidz Al-Fatih.
Durasi cuti harus jelas dan sesuai ketentuan, dengan batas maksimal waktu cuti adalah 1 bulan.
Cuti hanya diberikan kepada santri yang memiliki udzur syar’i, seperti keluar kota, sakit, atau alasan mendesak lainnya.
Santri yang telah mengajukan cuti dan ingin kembali aktif mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau memutuskan untuk berhenti wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Rumah Tahfidz Al-Fatih.
Jika selama masa cuti santri tidak melakukan konfirmasi, maka administrasi/infaq bulanan Rumah Tahfidz Al-Fatih akan tetap berjalan dan harus dilunasi.
Sebelum mengajukan cuti, santri diwajibkan untuk melunasi pembayaran administrasi pada bulan sebelumnya.
Jika pengajuan cuti tidak disetujui (tidak di-ACC) atau santri melebihi waktu maksimal cuti yang ditetapkan, maka santri yang ingin kembali mengaji wajib mendaftar ulang sebagai santri baru dan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan santri baru.