-  Santri yang ingin mengajukan cuti wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah Rumah Tahfidz Al-Fatih. 
- Durasi cuti harus jelas dan sesuai ketentuan, dengan batas maksimal waktu cuti adalah 1 bulan.  
- Cuti hanya diberikan kepada santri yang memiliki udzur syar’i, seperti keluar kota, sakit, atau alasan mendesak lainnya.  
- Santri yang telah mengajukan cuti dan ingin kembali aktif mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau memutuskan untuk berhenti wajib melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Rumah Tahfidz Al-Fatih.  
- Jika selama masa cuti santri tidak melakukan konfirmasi, maka administrasi/infaq bulanan Rumah Tahfidz Al-Fatih akan tetap berjalan dan harus dilunasi.  
- Sebelum mengajukan cuti, santri diwajibkan untuk melunasi pembayaran administrasi pada bulan sebelumnya.  
- Jika pengajuan cuti tidak disetujui (tidak di-ACC) atau santri melebihi waktu maksimal cuti yang ditetapkan, maka santri yang ingin kembali mengaji wajib mendaftar ulang sebagai santri baru dan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan santri baru.